Edarkan Uang Palsu dengan Modus Beli Rokok, 2 Pemuda Ciamis Ditangkap di Tasikmalaya

Ade, pemilik warung, kemudian mengejar kedua pelaku dengan motornya. Upaya Ade berhasil. Dia melihat pelaku di sebuah warung saat sedang beli rokok dengan uang palsu. Ade dibantu warga lain akhirnya berhasil mengamankan pelaku HS dan AP.
Warga kemudian melapor ke Polsek Kadipaten. Tak lama kemudian polisi datang dan mengamankan kedua tersangka. Saat diperiksa, di dalam tas pelaku ditemukan ratusan lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah, uang uang tunai Rp1.100.000, dan rokok yang dibeli dengan uang palsu tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus ini kemudian dikembangkan oleh Polsek Kadipaten bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Dari rumah tersangka HS dan AP, petugas mengamankan barang bukti lain, berupa peralatan untuk membuat uang palsu. "Kedua tersangka (HS dan AP) merupakan pembuat dan pengedar uang palsu," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.
Modus operandi tersangka, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, HS dan AP mencetak uang palsu pecahan uang Rp50.000 menggunakan mesin cetak atau printer. Kemudian, uang palsu tersebut diedarkan dengan cara membeli rokok di warung agar mendapatkan uang asli dari kembalian.
Editor: Agus Warsudi