Edarkan Narkoba di Telukjambe Karawang, Bandar Sabu Ditangkap Polisi
Selasa, 19 Oktober 2021 - 10:54:00 WIB
Menurut Aji, barang bukti sabu seberat 60 gram disimpan dalam tas hitam. Dalam tas tersebut terdapat sabu yang sudah dibungkus beberapa plastik. Enam bungkus plastik bening ukuran besar, tiga bungkus plastik bening ukuran sedang dan 33 bungkus plastik bening ukuran kecil.
"Sabu tersebut siap diedarkan tersangka, namun keburu kami tangkap. Selain sabu barang bukti làin yang kami amankan yaitu satu buah tas hitam dan satu timbangan elektrik dan satu buah handphone," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi