Edarkan Narkoba di Telukjambe Karawang, Bandar Sabu Ditangkap Polisi
KARAWANG, iNews.id – Polres Karawang menangkap bandar sabu, YF di Kecamatan Purwasari, Karawang. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 60 gram sabu siap edar dengan rencana peredaran di wilayah Kecamatan Telukjambe.
"Tersangka kami tangkap di depan minimarket samping RSUD Karawang Kecamatan Telukjambe Timur. Ketika digeledah kami menemukan sabu yang sudah dikemas dalam beberapa bungkus plastik. Sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Telukjambe," kata Kasat Narkoba, AKP Aji Setiaji, Selasa (19/10/2021).
Menurut Aji, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi YF hendak mengedarkan sabu di wilayah Telukjambe. Tersangka kemudian di intai dan ditangkap saat berada di depan minimarket.
"Kami mendapat infromasi tersangka akan mengedarkan sabu di sana. Kemudian kami kejar dan menangkap tersangka bersama barang bukti yang disimpan dalam tas hitam," ujarnya.
Menurut Aji, barang bukti sabu seberat 60 gram disimpan dalam tas hitam. Dalam tas tersebut terdapat sabu yang sudah dibungkus beberapa plastik. Enam bungkus plastik bening ukuran besar, tiga bungkus plastik bening ukuran sedang dan 33 bungkus plastik bening ukuran kecil.
"Sabu tersebut siap diedarkan tersangka, namun keburu kami tangkap. Selain sabu barang bukti làin yang kami amankan yaitu satu buah tas hitam dan satu timbangan elektrik dan satu buah handphone," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi