Edarkan Ekstasi dan Sabu di Tempat Hiburan Malam, 2 Perempuan Bandung Ditangkap
Barang bukti narkotika dan obat-obatan yang diamankan antara lain, 32 gram sabu, 53 butir ekstasi, 6 kilogram (kg) ganja, dan 1.520 butir obat terlarang. Selain itu, diamankan pula dua timbangan digital, belasan ponsel dan satu unit sepeda motor.
"Dalam pengungkapan ini juga, ada beberapa bandar narkoba yang kita amankan. Para pelaku ini tertangkap di beberapa wilayah Kota Bandung," tutur Kapolrestabes Bandung.
Terhadap para tersangka, kata Kombes Pol Budi Sartono, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, untuk penyalahgunaan psikotropika polisi menerapkan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No 15 tahunt 1997 tentang psikotropika. "Para pelaku terancam hukuman paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Editor: Agus Warsudi