get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat, Pemuda Ini 2 Kali Bobol Minimarket di Regol Bandung untuk Modal Judi Online

Edarkan Ekstasi dan Sabu di Tempat Hiburan Malam, 2 Perempuan Bandung Ditangkap 

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:47:00 WIB
Edarkan Ekstasi dan Sabu di Tempat Hiburan Malam, 2 Perempuan Bandung Ditangkap 
WA dan EK, pengedar sabu dan ekstasi di tempat hiburan malam ditangkap polisi. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - WA (23) dan EK (33), dua perempuan ditangkap penyidik Satres Narkoba Polrestabes Bandung gegara mengedarkan ekstasi dan sabu. Dari tangan tersangka WA dan EK, polisi menyita 46 butir ekstasi dan belasan gram sabu.

Selain dua perempuan itu, petugas juga menangkap 15 tersangka pengguna dan pengedar lain. Mereka terbukti mengedarkan sabu, psikotropika, dan obat terlarang. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang haram.

"Penangkapan terhadap 17 tersangka pengedar ini dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Bandung dalam kurun waktu 10 hari dari 14 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023," kata Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Selasa (29/8/2023). 

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 32.000 lebih orang dari penyalahgunaan narkoba," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Barang bukti narkotika dan obat-obatan yang diamankan antara lain, 32 gram sabu, 53 butir ekstasi, 6 kilogram (kg) ganja, dan 1.520 butir obat terlarang. Selain itu, diamankan pula dua timbangan digital, belasan ponsel dan satu unit sepeda motor. 

"Dalam pengungkapan ini juga, ada beberapa bandar narkoba yang kita amankan. Para pelaku ini tertangkap di beberapa wilayah Kota Bandung," tutur Kapolrestabes Bandung.

Terhadap para tersangka, kata Kombes Pol Budi Sartono, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, untuk penyalahgunaan psikotropika polisi menerapkan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No 15 tahunt 1997 tentang psikotropika. "Para pelaku terancam hukuman paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, kedua pelaku WA dan EK mengedarkan dan menjual ekstasi dan sabu di tempat hiburan malam.

"Modusnya gitu kepada para pengguna narkotikan di tempat-tempat hiburan malam. WA dan EK telah 6 kali mengedarkan. Tersangka menjual ekstasi Rp100.000 per butir," kata Kasatres Nerkoba Polrestabes Bandung.

Tersangka WA dan EK, ujar AKBP Fausan Syahrir, bukan karyawan tempat hiburan malam tetapi berpura-pura sebagai pungunjung dan menjual ekstasi serta sabu.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dengan membeli secara online. Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap tersangka lain," ujar AKBP Fauzan Syahrir.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut