Dwi Fungsi Polri Disorot, IPW: Potensi Kesenjangan dengan Institusi Lain
Istilah dwi fungsi Polri sendiri memang tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi nyata teraplikasi berdasarkan pasal 28 UU 2 tahun 2002 tentang Polri. Oleh karenanya, hal ini harus menjadi satu pemikiran serius dari pimpinan Polri.
Wujud dari "dwi fungsi Polri" itu muncul pada penempatan polisi-polisi aktif dengan penugasan oleh Kapolri pada lembaga-lembaga sipil, kementerian dan BUMN.
Disamping itu, adanya potensi tahun politik di mana menurut Kemendagri sedikitnya ada 272 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 harus diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Sementara pelaksanaan pilkadanya akan berlangsung serentak pada 2024 dan membutuhkan keamanan dalam negeri.
Dalam penunjukan pelaksana tugas, pemerintah selalu mempertimbangkan orang yang mampu untuk menjaga keamanan hingga selesainya pilkada. Sektor keamanan dalam negeri menjadi prioritas utama dan adalah tupoksi Polri.
Editor: Asep Supiandi