get app
inews
Aa Text
Read Next : Wacana Polri di Bawah Kementerian, Begini Kata Menko Polhukam 

Dwi Fungsi Polri Disorot, IPW: Potensi Kesenjangan dengan Institusi Lain

Selasa, 04 Januari 2022 - 12:33:00 WIB
Dwi Fungsi Polri Disorot, IPW: Potensi Kesenjangan dengan Institusi Lain
Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNews.id - Usulan menempatkan Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dwi Fungsi Polri dapat menimbulkan kecemburuan institusi lainnya. Selain itu ada proses panjang terkait perubahan atau amandemen konstitusi.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebutkan usulan ini akan membentur bukit karang yang kokoh terkait regulasi dan praktik politik yang rumit. Pasalnya, berdasarkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, 'Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum'.

Sementara dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Sedang Pasal 8 UU No. 2 tahun 2002 ditetapkan dengan jelas bahwa institusi Polri berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara. 

Bila usulan tersebut hendak diwujudkan akan ada pencabutan Ketetapan MPR dan revisi UU Polri. Selain itu bakal pula menghadapi proses politik rumit dan penuh dengan bargaining-bargaining politik dengan partai partai besar dan pimpinan partai untuk dapat mendorong usulan Gubernur Lemhannas tersebut. 

"Memperhatikan polemik terkait usulan itu, justru IPW menilai usulan Gubernur Lemhannas hanyalah sebagai suatu momentum mengingatkan masyarakat, politisi bahkan Presiden tentang isu dwi fungsi polri yang makin menguat pascareformasi," kata Sugeng.

Terutama peran sospol yang sangat nyata dan menjadi sorotan kelompok dwi fungsi ABRI yang dulu ada dan sekarang sudah selesai tersebut. Sehingga nampak ada pergeseran sentrum kekuatan dari dwi fungsi ABRI pada masa Orde Baru, menjadi dwi fungsi Polri pada era reformasi saat ini. 

Istilah dwi fungsi Polri sendiri memang tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi nyata teraplikasi berdasarkan pasal 28 UU 2 tahun 2002 tentang Polri. Oleh karenanya, hal ini harus menjadi satu pemikiran serius dari pimpinan Polri. 

Wujud dari "dwi fungsi Polri" itu muncul pada penempatan polisi-polisi aktif dengan penugasan oleh Kapolri pada lembaga-lembaga sipil, kementerian dan BUMN. 

Disamping itu, adanya potensi tahun politik di mana menurut Kemendagri sedikitnya ada 272 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 harus diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Sementara pelaksanaan pilkadanya akan berlangsung serentak  pada 2024 dan membutuhkan keamanan dalam negeri. 

Dalam penunjukan pelaksana tugas, pemerintah selalu mempertimbangkan orang yang mampu untuk menjaga keamanan hingga selesainya pilkada. Sektor keamanan dalam negeri menjadi prioritas utama dan adalah tupoksi Polri. 

Dalam praktik politik pernah terjadi preseden pada Pilkada Jabar 2018. Saat itu, pemerintah menunjuk perwira tinggi Polri yang juga sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol Mochamad Iriawan atau Iwan Bule sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jabar. 

Penunjukkannya sendiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada 8 Juni 2018. Namun, banyak kalangan yang memprotesnya tapi pemerintah tetap melantik karena jaminan bisa menjaga keamanan wilayah.

"Memperhatikan hal ini menurut IPW, pimpinan polri harus cermat, hati-hati dan mawas diri terkait isu dwifungsi Polri agar tidak terjadi kecemburuan dari institusi lain. Dengan bergulirnya usulan Gubernur Lemhannas yang menurut IPW memiliki relasi dengan isu dwi fungsi Polri, maka IPW meminta Presiden memberikan atensi khusus agar tidak terjadi sikap kebablasan dari institusi Polri yang berpotensi munculnya riak-riak politik dari kelompok yang merasa tertinggal," ucapnya Sugeng Teguh Santoso. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut