Dugaan Harga Elpiji 3 Kg di Atas HET, Hiswana Migas Sukabumi Dipanggil Kejaksaan
Lebih lanjut Yudha mengatakan, jika ada pangkalan yang nekat menjual gas elpiji 3 kg di atas HET, maka sanksinya sudah jelas agen akan menindak tegas untuk mencabut izin usahanya atau pemutusan hubungan usaha dan agen pun sama. Jika mereka menjual gas elpiji 3 kg di atas HET, akan ditintak tegas berupa pencabutan izin dari pihak Pertamina.
"Agen elpiji di Kabupaten Sukabumi ini, sekarang sudah ada 40. Sebetulnya, sudah ada beberapa pangkalan dan beberapa agen yang dikurangi kuotannya maupun di PHO. Tetapi, hal ini juga bukan sebuah solusi agar barang bersubsidi tersebut sampai di pelosok-pelosok. Jika sudah sampai di pelosok tidak akan ada lagi perbedaan harga atau harga di atas HET," kata dia.
Masih di tempat yang sama, SBM Pertamina Sukabumi, Andi Arif ST menjelaskan kedatangannya ini merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi bahwa memang dalam penyaluran elpiji tersebut tidak bisa berjalan sendiri.
"Iya, kita butuh APH yang lain. Bahwa dalam penyaluran itu kan tentu di lapangan butuh monitoring bersama, kita, APH dengan pemda. Jadi ini dukungan juga dan kita mengucapkan terima kasih mudah-mudahan monitoring kita ke depan bisa lebih disipilin dan lebih ketat lagi," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi