Dugaan Harga Elpiji 3 Kg di Atas HET, Hiswana Migas Sukabumi Dipanggil Kejaksaan
SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memanggil Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dan perwakilan Pertamina untuk dimintai keterangan, Selasa (8/2/2022). Pemanggilan tersebut terkait dugaan penjualan harga elpiji bersubsidi 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman kepada MNC Portal Indonesia mengatakan, pemeriksaan kepada Ketua Hiswana Migas, Yudha Sukmagara dilakukan untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Hiswana Migas dalam pengembangan dan pengawasan penyaluran elpiji 3 kg.
"Kasus dugaan penyelewengan penyaluran elpiji 3 kg itu, kini status masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Semuanya masih dalam tahap pendalaman. Sekarang kita baru melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk pengumpulan bahan data dan keterangan," ujar Aditia.
Kejari Kabupaten Sukabumi memiliki waktu 30 hari sampai ke tahap kesimpulan. Apabila belum mendapatkan juga kesimpulan, maka waktu penyelidikan akan diperpanjang.
"Kasus ini, terjadi sejak Agustus 2021 dan banyak temuan di lapangan oleh penyelidik. Di antaranya, ada beberapa waktu yang menjual harga di atas HET. Para pangkalan serta pendistribusiannya tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujar Aditia.
Sementara itu, Ketua Hiswana Migas Sukabumi, Yudha mengaku sengaja hadir ke kantor Kejari Kabupaten Sukabumi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan tentang penyaluran elpiji 3 kg yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Yudha juga membenarkan banyaknya para pengecer dan warung-warung yang menjual gas bersubsidi di atas HET. Meski demikian, dia menilai hal tersebut terjadi karena kurangnya pangkalan di tiap-tiap daerah terpencil.
"Saya sudah menyampaikan juga kepada kejaksaan bahwa alangkah baiknya pangkalan-pangkalan ini bisa sampai ke tingkat RT/RW. Apabila ini dilakukan saya rasa varietas harga ini akan terjawab dan tidak akan ada lagi para pengecer maupun warung yang bisa berjualan gas bersubsidi tersebut," ujarnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga telah menyampaikan kepada kejaksaan soal pengawasan dari BPK yang kerap dilakukan di setiap tahunnya, untuk memantau dari pendistribusian gas bersubsidi tersebut. Namun dilema ketika berbicara sudah tepatkah pendistribusian ini kepada masyarakat yang sudah berhak mendapatkan subsidi.
"Iya, saya rasa ini sudah menjadi polemik. Di mana memang mereka itu menjual elpiji ini untuk menambah derajat ekonomi hidupnya dan ini lebih kepada urusan perut," tutur Yudha.
"Ini sudah kami sampaikan karena melanggar aturan dan saya juga menyampaikan kepada kejaksaan membuatkan sebuah tim gabungan dalam memantau dan juga menjaga barang subsidi ini, agar tepat sasaran dan tepat guna. Jadi harus ada peran dari Kejaksaan, Pertamina dan kami selaku asosiasi dan unsur pemerintahan," tuturnya kembali.
Menurutnya, Hiswana Migas sangat terbatas dalam melakukan pemantaun pendistribusian sampai ke tingkat end user. Karena, cukup luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi. Untuk itu, perlu adanya kerja bersama berupa pembentukan tim gabungan dalam melakukan pemantuan pada pendistribusian gas elipiji tiga kilogram tersebut.
"Sementara, terkait penyelidikan yang dilakukan olah pihak kejaksaan, tentunya kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh. Karena, semangatnya agar pendistribusian elpiji bersibsidi tepat sasaran dan tepat guna," ujarnya.
Lebih lanjut Yudha mengatakan, jika ada pangkalan yang nekat menjual gas elpiji 3 kg di atas HET, maka sanksinya sudah jelas agen akan menindak tegas untuk mencabut izin usahanya atau pemutusan hubungan usaha dan agen pun sama. Jika mereka menjual gas elpiji 3 kg di atas HET, akan ditintak tegas berupa pencabutan izin dari pihak Pertamina.
"Agen elpiji di Kabupaten Sukabumi ini, sekarang sudah ada 40. Sebetulnya, sudah ada beberapa pangkalan dan beberapa agen yang dikurangi kuotannya maupun di PHO. Tetapi, hal ini juga bukan sebuah solusi agar barang bersubsidi tersebut sampai di pelosok-pelosok. Jika sudah sampai di pelosok tidak akan ada lagi perbedaan harga atau harga di atas HET," kata dia.
Masih di tempat yang sama, SBM Pertamina Sukabumi, Andi Arif ST menjelaskan kedatangannya ini merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi bahwa memang dalam penyaluran elpiji tersebut tidak bisa berjalan sendiri.
"Iya, kita butuh APH yang lain. Bahwa dalam penyaluran itu kan tentu di lapangan butuh monitoring bersama, kita, APH dengan pemda. Jadi ini dukungan juga dan kita mengucapkan terima kasih mudah-mudahan monitoring kita ke depan bisa lebih disipilin dan lebih ketat lagi," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi