get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Jual Gas 3 Kg di Atas HET, Agen Elpiji di Sukabumi Diperiksa Kejaksaan

Dugaan Harga Elpiji 3 Kg di Atas HET, Hiswana Migas Sukabumi Dipanggil Kejaksaan

Rabu, 09 Februari 2022 - 00:13:00 WIB
Dugaan Harga Elpiji 3 Kg di Atas HET, Hiswana Migas Sukabumi Dipanggil Kejaksaan
Ketua Hiswana Migas Sukabumi, Yudha Sukmagara saat memberikan keterangan seusai diperiksa kejaksaan. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Bukan hanya itu, pihaknya juga telah menyampaikan kepada kejaksaan soal pengawasan dari BPK yang kerap dilakukan di setiap tahunnya, untuk memantau dari pendistribusian gas bersubsidi tersebut. Namun dilema ketika berbicara sudah tepatkah pendistribusian ini kepada masyarakat yang sudah berhak mendapatkan subsidi.

"Iya, saya rasa ini sudah menjadi polemik. Di mana memang mereka itu menjual elpiji ini untuk menambah derajat ekonomi hidupnya dan ini lebih kepada urusan perut," tutur Yudha. 

"Ini sudah kami sampaikan karena melanggar aturan dan saya juga menyampaikan kepada kejaksaan membuatkan sebuah tim gabungan dalam memantau dan juga menjaga barang subsidi ini, agar tepat sasaran dan tepat guna. Jadi harus ada peran dari Kejaksaan, Pertamina dan kami selaku asosiasi dan unsur pemerintahan," tuturnya kembali. 

Menurutnya, Hiswana Migas sangat terbatas dalam melakukan pemantaun pendistribusian sampai ke tingkat end user. Karena, cukup luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi. Untuk itu, perlu adanya kerja bersama berupa pembentukan tim gabungan dalam melakukan pemantuan pada pendistribusian gas elipiji tiga kilogram tersebut. 

"Sementara, terkait penyelidikan yang dilakukan olah pihak kejaksaan, tentunya kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh. Karena, semangatnya agar pendistribusian elpiji bersibsidi tepat sasaran dan tepat guna," ujarnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut