Dua Hari, 2 Upaya Penyelundupan Sabu Terjadi di Lapas Jelekong Bandung, Ini Modusnya
BANDUNG, iNews.id - Dalam dua hari, Senin dan Selasa (29-30/11/2021) terjadi dua kali upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Narkotika Kelas IIIA Bandung atau Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. Penyelundupan itu berhasil digagalkan petugas lapas dan pelakunya diringkus.
Upaya penyelundupan pertama terjadi pada Senin 29 November 2021 pukul 10.45 WIB. Kasus berawal dari kedatangan Fitriyah yang mengaku hendak menitipkan barang berupa makanan kue kering untuk narapidana Gugun Maulana Kristianto alias Ekek.
"Petugas kemudian memeriksa barang bawaan pengunjung tersebut. Ternyata di dalamnya ditemukan lima bungkusan plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan ke dalam makanan ringan jenis kue kering," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Abdul Haris, Selasa (30/11/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ujar Abdul Haris, lima bungkus plastik kecil diduga berisi sabu itu sebera 2,5 gram. Petugas kemudian mengamankan Fitriyah dan napi Gugun Maulana Kristianto alias Ekek.
"Kami juga menyita handphone yang digunakan napi Gugun berkomunikasi dengan Fitriyah. Gugun mengakui memesan barang haram itu," ujar Abdul Haris.
Sedangkan upaya penyelundupan kedua, tutur Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, terjadi pada Selasa (30/11/2021) pukul 11.00 WIB. Pelaku penyelundupan Mochamad Imam Ramdhani mengantarkan kue kering untuk narapidana atau napi Acep Saepudin alias Oby Obet.
Petugas kemudian memeriksa makanan yang dibawa M Imam Ramdhani. Setelah diperiksa secara saksama dan teliti, petugas mencurigai di dalam makanan tersebut terdapat barang haram.
"Ternyata kecurigaan petugas sipir benar. Setelah dibongkar, di dalam makanan ringan itu terdapat 10 plastik kecil berisi sabu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Abdul Haris.
Kasus ini, ujar Abdul Hari, ditindaklanjuti dengan mengamankan pengantar barang Mochamad Imam Ramdhani dan narkoba jenis sabu yang dibawanya. Selain itu, petugas juga mengamankan napi Acep saepudin alias Oby Obet.
"Barang haram jenis sabu yang disita seberat 2,5 gram. Selain itu, kami juga menyita handphone milik napi Acep Saepudin dan pengantar M Imam Ramdhani. Dua kasus ini dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandung untuk diselidiki lebih lanjut," ujar Abdul Haris.
Editor: Agus Warsudi