DSA Perempuan Pembuang Bayi di Toilet Masih Karyawan PT SLI dan Dapat Gaji
"Sesuai undang-undang yang berlaku, sebelum ada keputusan yang inkrah dari pengadilan tetap menjadi karyawan kami. Hak-haknya tetap mendapatkan seperti karyawan kami lain," ujar Agus Rusyana.
"Ya meskipun gak masuk (kerja). Karena gini, walaupun yang bersangkutan tidak melaporkan kehamilannya lalu melahirkan, tetep ada hak cuti, selama 3 bulan tetep diberikan (gaji). Terlepas apa yang dia lakukan, perusahaan tetap harus melindungi hak," tuturnya.
DSA, kata Agus Rusyana, tercatat sebagai karyawan PT SLI sekitar 7 bulan. Sebelumnya, DSA melalui proses percobaan terlebih dulu. "Dia kerja kurang lebih tujuh bulan. Baru diangkat jadi karyawan, setelah masa percobaan selama tiga bulan," ucap Agus Rusyana.
Diberitakan sebelumnya, PT SLI Majalengka memastikan, ayah kandung bayi malang yang mayatnya dibuang di toilet pabrik, bukan karyawan perusahaan itu. Sampai saat ini, penyidik Polres Majalengka masih menyelidiki kasus untuk mengungkap identitas pria yang menghamili DSA, ibu kandung bayi tersebut.
Editor: Agus Warsudi