DSA Perempuan Pembuang Bayi di Toilet Masih Karyawan PT SLI dan Dapat Gaji
MAJALENGKA, iNews.id - DSA, perempuan yang membuang bayi laki-laki dalam toilet di pabrik dipastikan masih tercatat sebagai karyawan PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) Majalengka dan berhak dapat gaji. Status karyawan PT SLI itu tetap disandang DSA sampai ada keputusan pengadilan terkait kasus pembuangan bayi tersebut.
Senior Manager Industrial PT SLI Agus Rusyana mengatakan, kasus hukum yang akan dihadapi DSA, tidak menghilangkan statusnya sebagai karyawan. Begitu juga dengan hak-haknya, seperti gaji, tetap akan diberikan.
"Ini (kasus) kan masih dalam proses. Perlu saya tegaskan, yang bersangkutan (DSA) masih karyawan sini (PT SLI). Tentu kami harus memberikan hak-hak karyawan. Karena itu menjadi kewajiban perusahaan," kata Senior Manager Industrial PT SLI.
Hak-hak tersebut, ujar Agus Rusyana, masih harus diberikan oleh perusahaan kepada DSA, sebagaimana karyawan lainnya. Terkait DSA tidak masuk kerja, hal itu juga sebagai salah satu hak yang harus diterima.
Editor: Agus Warsudi