get app
inews
Aa Text
Read Next : Revitalisasi Alun-Alun Kota Cimahi

Driver Ojol di Cisangkan Cimahi Ditangkap Polisi gegara Tanam Pohon Ganja

Kamis, 13 Juli 2023 - 17:51:00 WIB
Driver Ojol di Cisangkan Cimahi Ditangkap Polisi gegara Tanam Pohon Ganja
Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Noviansyah menginterogasi tersangka Zul (lingkaran merah). (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Pada awal Juni 2023, ganja dipanen lalu dijual. "Sebagian hasil panen dijual dan dikonsumsi sendiri. Tersangka Zul mengaku menanam dan menjual pohon ganja untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena penghasilan sebagai ojek online tidak cukup," kata Kasatres Narkoba AKP Tanwin Noviansyah.

Akibat perbuatannya, tersangka Zul terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut