get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalam Draf RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada

Draf Terakhir RKUHP, Unggah Ujaran Kebencian SARA di Medsos Hanya Dipidana 18 Bulan

Sabtu, 10 April 2021 - 13:37:00 WIB
Draf Terakhir RKUHP, Unggah Ujaran Kebencian SARA di Medsos Hanya Dipidana 18 Bulan
Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto: Armydian Kurniawan)

Menurut Eddy, prioritas pemerintah adalah meloloskan RKUHP menjadi undang-undang. Sejauh ini, pemerintah dan DPR sepakat sudah tidak ada lagi isu yang perlu dibahas terkait RKUHP.
   
 Meski begitu, proses revisi UU ITE yang batal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021  tetap berjalan untuk mengantisipasi pengesahan RKUHP tertunda lagi. “Kalau RKUHP lolos, otomatis semua pasal pidana dalam UU ITE tidak berlaku lagi. Dicabut dan lebur ke KUHP baru,” katanya.  

Saat ini pemerintah gencar menyosialisasikan draf terakhir RKUHP ke kalangan kampus dan LSM di 12 kota di Indonesia. “Dari enam kota yang sudah kami datangi, sejauh ini semua clear tak ada lagi penolakan. Memang sosialisasi harus massif agar tak ada  lagi pemahaman yang keliru,” kata Eddy.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut