Dor, Eksekutor Pembunuh Karyawan Toyota di Karawang Ditembak Polisi
Kamis, 18 Januari 2024 - 17:11:00 WIB
Wirdhanto mengatakan, para pelaku kemudian merundingkan cara efektif membunuh korban dan diputuskan seolah-olah menjadi korban begal. Otak pembunuhan Ossy Claranita sempat mencekoki pelaku Rizal dengan minuman keras dan obat keras tertentu.
"Akhirnya atas permintaan istri korban, dua pelaku yaitu eksekutor dan adik pelaku membunuh korban dan kabur ke Banyumas," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Editor: Donald Karouw