Ditreskrimsus Polda Jabar Tindak Galian C Ilegal yang Gusur Puluhan Makam di Sumedang

Kepada penyidik, tersangka HH dan U dapat menjual 15 dumptruk pasir dan sirtu per hari dengan keuntungan Rp 16 juta. Selama dua bulan lebih beroperasi, kedua tersangka meraup keuntungan hingga Rp960 juta.
Akibat perbuatannya, HH dan U dijerat Pasal 158 undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar serta saat ini ditahan di Polda Jabar. "Indikasi adanya keterlibatan pihak lain. Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan," tutur Kabid Humas.
Sementara itu, Staf Cabang Dinas ESDM Wilayah 5 Provinsi Jabar Diki Pramesti mengtakan, sudah pernah mengundang Kepala Desa Legok Kaler untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas galian tambang yang diduga ilegal pada Mei. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Selanjutnya, pada Juni 2023, Dinas ESDM Wilayah 5 Provinsi Jabar melayangkan surat peringatan kepada pengelola galian tambang untuk menghentikan aktivitas tambang karena ilegal. Dia mengatakan lahan yang ditambang di antaranya adalah puluhan makam sejak 2013.
Diki Pramesti memgatakan, di area tersebut pernah terdapat aktivitas galian tambang sejak 2013 hingga 2016 yang dilakukan Bumdes Subur Makmur. Namun, kini aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan ilegal. "Tambang ini sudah lama tapi kalau yang ilegal ini kita adanya pengaduan dari medsos saja baru tahunya saja kira-kira di bulan Mei 2023 dan kita ada surat dari dinas itu di bulan Juni," kata Diki Pramesti.
Editor: Agus Warsudi