get app
inews
Aa Text
Read Next : Tekan Angka Kecelakaan, Polda Jabar Gelar Operasi Zebra Lodaya 2023 Mulai Senin Lusa

Ditreskrimsus Polda Jabar Tindak Galian C Ilegal yang Gusur Puluhan Makam di Sumedang

Senin, 04 September 2023 - 14:46:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Jabar Tindak Galian C Ilegal yang Gusur Puluhan Makam di Sumedang
Tambang galian C yang ditindak Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar. (FOTO: Istimewa)

BANDUNG, iNewd.id - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan Polres Sumedang menindak tambang pasir atau galian C ilegal yang menggusur lahan permakaman umum di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler, Kabupaten Sumedang, Kamis (24/8/2023) lalu. Lahan makam yang ditambang merupakan aset desa.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, total lahan yang ditambang mencapai 16 hektare. Puluhan makam rusak akibat aktivitas ilegal itu. Penindakan dilakukan petugas setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan di area tempat permakaman umum (TPU). Mereka keberatan sebab terdapat jenazah keluarga yang dimakamkan di lokasi tersebut.

Penyidik mengecek lokasi penambangan dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang berinisial HH dan U ditetapkan sebagai tersangka dan aktivitas galian C ilegal dihentikan.

"Kedua tersangka melakukan galian tambang ilegal sejak Juli 2023 menggunakan alat berat ekskavator," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023) didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, sejumlah barang bukti diamankan. Seperti alat berat dua unit ekskavator, satu unit ayakan, dan uang hasil penjualan pasir. Mereka menjual pasir kepada konsumen yang membutuhkan di berbagai wilayah. "Ada dua lokasi dalam satu kawasan yang menjadi tempat penambangan ilegal," ujar kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kepada penyidik, tersangka HH dan U dapat menjual 15 dumptruk pasir dan sirtu per hari dengan keuntungan Rp 16 juta. Selama dua bulan lebih beroperasi, kedua tersangka meraup keuntungan hingga Rp960 juta.

Akibat perbuatannya, HH dan U dijerat Pasal 158 undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar serta saat ini ditahan di Polda Jabar. "Indikasi adanya keterlibatan pihak lain. Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan," tutur Kabid Humas.

Sementara itu, Staf Cabang Dinas ESDM Wilayah 5 Provinsi Jabar Diki Pramesti mengtakan, sudah pernah mengundang Kepala Desa Legok Kaler untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas galian tambang yang diduga ilegal pada Mei. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Selanjutnya, pada Juni 2023, Dinas ESDM Wilayah 5 Provinsi Jabar melayangkan surat peringatan kepada pengelola galian tambang untuk menghentikan aktivitas tambang karena ilegal. Dia mengatakan lahan yang ditambang di antaranya adalah puluhan makam  sejak 2013.

Diki Pramesti memgatakan, di area tersebut pernah terdapat aktivitas galian tambang sejak 2013 hingga 2016 yang dilakukan Bumdes Subur Makmur. Namun, kini aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan ilegal. "Tambang ini sudah lama tapi kalau yang ilegal ini kita adanya pengaduan dari medsos saja baru tahunya saja kira-kira di bulan Mei 2023 dan kita ada surat dari dinas itu di bulan Juni," kata Diki Pramesti.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut