Ditreskrimsus Polda Jabar Tindak Galian C Ilegal yang Gusur Puluhan Makam di Sumedang

BANDUNG, iNewd.id - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan Polres Sumedang menindak tambang pasir atau galian C ilegal yang menggusur lahan permakaman umum di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler, Kabupaten Sumedang, Kamis (24/8/2023) lalu. Lahan makam yang ditambang merupakan aset desa.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, total lahan yang ditambang mencapai 16 hektare. Puluhan makam rusak akibat aktivitas ilegal itu. Penindakan dilakukan petugas setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan di area tempat permakaman umum (TPU). Mereka keberatan sebab terdapat jenazah keluarga yang dimakamkan di lokasi tersebut.
Penyidik mengecek lokasi penambangan dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang berinisial HH dan U ditetapkan sebagai tersangka dan aktivitas galian C ilegal dihentikan.
"Kedua tersangka melakukan galian tambang ilegal sejak Juli 2023 menggunakan alat berat ekskavator," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023) didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, sejumlah barang bukti diamankan. Seperti alat berat dua unit ekskavator, satu unit ayakan, dan uang hasil penjualan pasir. Mereka menjual pasir kepada konsumen yang membutuhkan di berbagai wilayah. "Ada dua lokasi dalam satu kawasan yang menjadi tempat penambangan ilegal," ujar kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor: Agus Warsudi