get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Kepulangan Reni Rahmawati Warga Sukabumi Korban TPPO, Ini Kata Dedi Mulyadi

Ditreskrimsus Polda Jabar Serahkan Hasil Proses Sidik Pinjol Ilegal ke Kejaksaan

Selasa, 02 November 2021 - 09:46:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Jabar Serahkan Hasil Proses Sidik Pinjol Ilegal ke Kejaksaan
Dirditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: Humas Polda Jabar)

Edi menyatakan keberadaan pinjol sangat meresahkan masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi hingga Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban pinjol. "Kinerja Polda Jabar adalah wujud program Presisi Kapolri," ujarnya.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di  ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),  Kamis (14/10/2021). Sebanyak 86 orang karyawan dan debt collector diringkus.

Hasil penyidikan, hanya delapan orang yang jadi tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector atau penagih utang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut