get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti Buang Limbang ke Citarum, PMA di KBB Diusulkan Dapat Sanksi dari KLHK

Disnakertrans KBB Terima Aduan soal THR, Panji Hermawan: Kami Akan Datangi Perusahaannya

Selasa, 26 April 2022 - 05:00:00 WIB
Disnakertrans KBB Terima Aduan soal THR, Panji Hermawan: Kami Akan Datangi Perusahaannya
Ilustrasi THR. Disnakertrans KBB menerima beberapa pengaduan terkait THR. (Foto: Istimewa)

Semua perusahaan di KBB wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh atau pekerja, paling lambat hari ini, Senin (25/4/2022). Hal tersebut mengacu kepada Permenaker 6 Tahun 2016.

Selain itu, mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terbaru, THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum lebaran. "Ya itu artinya hari ini wajib dibayarkan (THR), sesuai dengan edaran Menaker terbaru," ujarnya.

Panji Hermawan berdasarkan perhitungan, besaran THR sama dengan satu bulan gaji. Semua perusahaan di KBB juga dilarang melakukan pembayaran dengan mode dicicil, jika itu dilakukan tanpa alasan kuat masuk pelanggaran.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut