Disnakertrans KBB Terima Aduan soal THR, Panji Hermawan: Kami Akan Datangi Perusahaannya
Selasa, 26 April 2022 - 05:00:00 WIB

Semua perusahaan di KBB wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh atau pekerja, paling lambat hari ini, Senin (25/4/2022). Hal tersebut mengacu kepada Permenaker 6 Tahun 2016.
Selain itu, mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terbaru, THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum lebaran. "Ya itu artinya hari ini wajib dibayarkan (THR), sesuai dengan edaran Menaker terbaru," ujarnya.
Panji Hermawan berdasarkan perhitungan, besaran THR sama dengan satu bulan gaji. Semua perusahaan di KBB juga dilarang melakukan pembayaran dengan mode dicicil, jika itu dilakukan tanpa alasan kuat masuk pelanggaran.
Editor: Agus Warsudi