Disnakertrans KBB Terima Aduan soal THR, Panji Hermawan: Kami Akan Datangi Perusahaannya

BANDUNG BARAT, iNews.id - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah menerima beberapa laporan terkait THR. Disnakertrans KBB berjanji segera menindaklanjuti laporan tersebut bekerja sama dengan unit pelaksana teknis (UPT) pengawasan.
"Sudah ada laporan tapi kami belum lihat detailnya soal apa. Kami akan tindak lanjuti dan monitoring langsung dengan mendatangi perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB Panji Hermawan, Senin (25/4/2022).
Meskipun belum secara detail laporan THR yang disampaikan seperti apa, namun Panji menyebutkan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Mengingat THR adalah hak setiap karyawan dan harus diberikan perusahaan tepat waktu.
Editor: Agus Warsudi