get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Mudik Lebaran, Perbaikan Jalan di KBB Ditargetkan Rampung H-7

Disnaker KBB Buka Posko Pengaduan, Pekerja Tak Dapat THR Diimbau Lapor

Kamis, 06 April 2023 - 20:00:00 WIB
Disnaker KBB Buka Posko Pengaduan, Pekerja Tak Dapat THR Diimbau Lapor
Disnakertrans KBB membuka posko pengadulan THR keagamaan 2023. (FOTO: ADI HARYANTO)

Besaran THR pekerja yang telah kerja 12 bulan secara terus menerus adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan proporsional.

"THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Jadi wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sesuai aturan," kata Bupati Bandung Barat.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut