Disnaker KBB Buka Posko Pengaduan, Pekerja Tak Dapat THR Diimbau Lapor
Di KBB tercatat ada sebanyak 800 perusahaan besar dan kecil. Imbauan dan pengawasan akan dilakukan bersama unsur terkait agar tidak ada pelanggaran dalam pemberian THR keagamaan ini.
Kebijakan tersebut juha mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pemerintah di daerah diminta membuat posko untuk konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan.
"Instruksi dari Kemenaker sangat jelas, bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR dengan dicicil," ujar dia.
Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan, perusahaan di KBB diminta untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu sesuai aturan pemerintah.
Editor: Agus Warsudi