Disharmoni Perda KTR Bogor dengan PP 109 Tahun 2012 Timbulkan Ketidakpastian Usaha
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, perda merupakan bentuk kebijakan publik yang bentuknya regulasi. Karena itu pula, perda seharusnya mengacu pada peraturan di atasnya, yaitu PP No 109 tahun 2012.
“Perda KTR Bogor ini unik. Yang ada saat ini, No 10 tahun 2018, revisi dari Perda No 12 tahun 2009. Persoalan display sudah ada sejak dari dulu. Jadi, meski direvisi dan ada jalur nonlitigasi, pemajangan rokok tetap dicantumkan. Ini tidak sejalan dengan aturan di atasnya,” kata Trubus.
Ketidakselarasan antara peraturan di pemerintah pusat dan daerah menciptakan inefisiensi, disharmoniasi dan berpotensi mematikan usaha kecil. Ketidakselarasan peraturan, harus segera diperbaiki.
Pemerintah daerah seharusnya bisa menilai investasi yang baik dan berdampak positif dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang tengah menggodok omnibus law yang tujuannya termasuk menghilangkan hambatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Perda-perda penghambat di daerah tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah tidak cukup signifikan untuk menciptakan lapangan kerja. Sebagian besar pemerintah daerah beranggapan fokus utama kebijakan untuk menciptakan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar bisa membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, yang terjadi justru bertolak belakang. Kebijakan yang dikeluarkan malah berpotensi menghambat penerimaan daerah. Karena itu, sudah selayaknya lembaga hukum yang memiliki kewenangan memberikan keadilan bagi masyarakat sebagai objek hukum dalam rangka kepastian berusaha.
Menurut Endi, dalam masalah Perda KTR Bogor Nomor 10 Tahun 2018, sudah seharusnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kalangan pelaku usaha dalam rangka mendapatkan kepastian berusaha.
Saat ini, dari tiga jalur penyelesaian perda brmasalah, yang paling mungkin dilakukan tinggal satu. Jalur executive review sudah tidak mungkin karena Mendagri tidak bisa membatalkan perda. Kemudian legislative review ke DPRD juga dinilai berat.
“Karena mana ada orang bikin perda kemudian cabut sendiri. Maka yang terakhir adalah judicial review. Maka buat saya, apa yang dilakukan pedagang kecil ini langkah terhormat yang kita dukung. Ini jalur tersisa yang disiapkan untuk menguji apakah keadilan terusik dan kepastian hukum terganggu. Tetapi semua orang berkomitmen menang kalah harus legowo, yang kalah harus ikuti aturan,” kata Endi.
Editor: Maria Christina