get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Kalsel Tegaskan Grand Desain Pembangunan Kependudukan Jadi Pedoman hingga 2045

Disharmoni Perda KTR Bogor dengan PP 109 Tahun 2012 Timbulkan Ketidakpastian Usaha

Kamis, 13 Februari 2020 - 19:05:00 WIB
Disharmoni Perda KTR Bogor dengan PP 109 Tahun 2012 Timbulkan Ketidakpastian Usaha
Diskusi Trijaya FM bertema “Uji Materi Perda KTR Bogor dan Kepastian Investasi di Era Jokowi” di Jakarta, Kamis (13/2/2020). (Foto: iNews/Trijaya)

JAKARTA, iNews.id – Kalangan dunia usaha menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemkot Bogor Nomor 10 Tahun 2018 menghambat iklim usaha. Regulasinya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan ekonomi rakyat serta kepastian berusaha bagi para investor.

Perda perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 itu tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Pada pasal 16 ayat 2 Perda KTR disebutkan, orang dan/atau lembaga dan/atau badan yang menjual rokok di tempat umum dilarang memperlihatkan secara jelas jenis dan produk rokok. Sementara PP No 109 Tahun 2012 masih memperbolehkan pemajangan produk rokok di tingkat ritel.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menjelaskan, kondisi ini memunculkan ketidakpastian usaha bagi masyarakat golongan kecil yang berprofesi sebagai pedagang, maupun usaha sedang dan menengah, yang bergerak di penjualan ritel.

“Pertanyaannya simpel, rokok itu barang legal atau tidak? Putusannya, rokok adalah barang yang legal dan boleh untuk diperjualbelikan. Dalam konteks itu, apa yang diatur di Bogor ini paradigmanya antirokok. Apakah benar (kebijakan) seperti itu? Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa rokok adalah barang legal,” kata Endi pada Diskusi Trijaya FM bertema “Uji Materi Perda KTR Bogor dan Kepastian Investasi di Era Jokowi” di Jakarta (13/2/2020).

Untuk itu, pemerintah harus bisa mengatasi kebuntuan dalam sinkronisasi antara peraturan dan perundang-undangan yang ada dengan perda. Sebab, kebijakan atau peraturan pemerintah daerah selama ini menghambat investasi masuk sehingga pertumbuhan ekonomi di daerah sulit meningkat secara signifikan.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, perda merupakan bentuk kebijakan publik yang bentuknya regulasi. Karena itu pula, perda seharusnya mengacu pada peraturan di atasnya, yaitu PP No 109 tahun 2012.

“Perda KTR Bogor ini unik. Yang ada saat ini, No 10 tahun 2018, revisi dari Perda No 12 tahun 2009. Persoalan display sudah ada sejak dari dulu. Jadi, meski direvisi dan ada jalur nonlitigasi, pemajangan rokok tetap dicantumkan. Ini tidak sejalan dengan aturan di atasnya,” kata Trubus.

Ketidakselarasan antara peraturan di pemerintah pusat dan daerah menciptakan inefisiensi, disharmoniasi dan berpotensi mematikan usaha kecil. Ketidakselarasan peraturan, harus segera diperbaiki.

Pemerintah daerah seharusnya bisa menilai investasi yang baik dan berdampak positif dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang tengah menggodok omnibus law yang tujuannya termasuk menghilangkan hambatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Perda-perda penghambat di daerah tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah tidak cukup signifikan untuk menciptakan lapangan kerja. Sebagian besar pemerintah daerah beranggapan fokus utama kebijakan untuk menciptakan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar bisa membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, yang terjadi justru bertolak belakang. Kebijakan yang dikeluarkan malah berpotensi menghambat penerimaan daerah. Karena itu, sudah selayaknya lembaga hukum yang memiliki kewenangan memberikan keadilan bagi masyarakat sebagai objek hukum dalam rangka kepastian berusaha.

Menurut Endi, dalam masalah Perda KTR Bogor Nomor 10 Tahun 2018, sudah seharusnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kalangan pelaku usaha dalam rangka mendapatkan kepastian berusaha.

Saat ini, dari tiga jalur penyelesaian perda brmasalah, yang paling mungkin dilakukan tinggal satu. Jalur executive review sudah tidak mungkin karena Mendagri tidak bisa membatalkan perda. Kemudian legislative review ke DPRD juga dinilai berat.

“Karena mana ada orang bikin perda kemudian cabut sendiri. Maka yang terakhir adalah judicial review. Maka buat saya, apa yang dilakukan pedagang kecil ini langkah terhormat yang kita dukung. Ini jalur tersisa yang disiapkan untuk menguji apakah keadilan terusik dan kepastian hukum terganggu. Tetapi semua orang berkomitmen menang kalah harus legowo, yang kalah harus ikuti aturan,” kata Endi.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut