Disekat di Cirebon, Pemudik dari Jakarta Tak Bisa Tunjukkan SIKM

CIREBON, iNews.id - Puluhan pengendara luar daerah terjaring penyekatan di Jalur Pantai Utara (Pantura), Kedawung, Cirebon, Jawa Barat, Senin (3/5/2021). Mereka merupakan perantau dari wilayah Jakarta yang memilih pulang kampung lebih awal, sebelum penerapan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Para pemudik yang terjaring penyekatan ini langsung diperiksa kelengkapan surat kendaraan, serta dokumen lainnya seperti surat bebas Covid-19 dan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM).
Mereka yang kedapatan tidak membawa surat bebas Covid-19, bakal menjalani pemeriksaan rapid test di tempat. Sedangkan, pemudik lain yang tidak memiliki SIKM langsung diputar balik petugas dari Satlantas Polres Cirebon Kota.
"Kami melaksanakan pra penyekatan. Sebagian mereka tidak menunjukkan hasil dari rapid test antigen. Jadi kami menyediakan rapid test gratis bagi pemudik," kata KBO Satlantas Polred Cirebon Kota, Iptu Joni kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Menurut Joni, pihaknya sudah memutar balik 20 unit kendaraan baik roda dua ataupun roda empat dalam kegiatan prapengetatan. Mereka, kata dia, tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung yang menjadi syarat pengecualian, untuk kendaraan yang bisa melintas.
"Kurang lebih 20 kendaraan diputarbalikkan, karena tidak melengkapi dokumen tersebut, yang menjadi ketentuan," ujar Joni.
Selain di Kedawaung, penyekatan pemudik juga dilakukan di Jalan Pantura, Weru, Cirebon, yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Cirebon. Pemudik yang terjaring penyekatan langsung menjalani rapid test antigen.
Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy, mengatakan, pengendara yang akan melakukan perjalanan jauh keluar kota, harus membawa surat keterangan dinas dari kantornya. Namun, untuk keadaan darurat seperti mengantar ibu hamil, orang sakit, atau kegiatan kemanusian akan diperbolehkan melintas.
"Setiap perjalanan jauh keluar kota kabupaten, harus dilengkapi dokumen surat keterangan dinas dari kantor, kecuali yang urgent seperti sakit, ibu hamil, kegiatan kemanusiaan, dan lain-lain," kata Troy.
Dia menambahkan, penyekatan ini akan dilakukan sampai penerapan larangan mudik selesai. Troy menegaskan, pengendara yang akan melintas di wilayah hukum Polrests Cirebon harus membawa dokumen bebas Covid-19 dan surat keterangan dinas.
"Tetap dilakukan karena nggak masuk aglomerasi, tapi tetap kita laksanakan pemeriksaan. Nanti fokus pelaksanaannya kendaraan pelat luar Kabupaten Cirebon," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi