get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Jalan di Hutan Lindung, Perusahaan Tambang Didenda Rp20 Miliar

Diputus Kasasi Bersalah, PT Gamatara Serahkan Denda Rp2 Miliar ke Kas Negara

Rabu, 13 April 2022 - 13:45:00 WIB
Diputus Kasasi Bersalah, PT Gamatara Serahkan Denda Rp2 Miliar ke Kas Negara
Perwakilan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard menyerahkan uang denda Rp2 miliar ke Kejari Kota Cirebon. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)

CIREBON, iNews.id - Terpidana tindak pidana lingkungan hidup, PT Gamatara Trans Ocean Shipyard menyerahkan uang denda Rp2 miliar atas kesalahan yang diperbuatnya. Penyerahan uang denda tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Rabu (13/4/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, hari ini pelaksanaan penyerahan uang denda dari perkara tindak pidana lingkungan hidup atas nama terpidana PT Gamatara.

"Ini pelaksanaan dari pada putusan kasasi MA terhadap upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh terpidana," kata Umaryadi.

Di mana, lanjutnya, dalam amar putusan kasasi itu menyatakan bahwa PT Gamatara ini menetapkan tetap bersalah karena melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan hidup.

"Atas pelanggaran tersebut, dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar," katanya.

Dia menyebutkan, pada tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti di bulan Oktober tahun 2015-Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam kurun waktu di dalam tahun 2015, bertempat di area pelabuhan Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat PT tersebut melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Jadi, dijelaskan Umaryadi, perjalanan kasus ini dari putusan pengadilan negeri dinyatakan bersalah, kemudian terpidana mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi, 

"Pengadilan tinggi juga menyatakan PT ini bersalah, dari putusan banding itu, terpidana lanjut upaya kasasi dan pengadilan MA juga menyatakan tetap bersalah," ucapnya.

Sementara itu, Perwakilan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard, Hanafi Santoso mengungkapkan, uang sudah denda sudad disiapkan sejak jauh-jauh hari.

"Terakhir kami ajukan PK, tetapi hasilnya tetap saja kami kena (denda)," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut