get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapan ACT soal Pencabutan Izin PUB oleh Kemensos

Dinsos Kota Bandung: ACT Belum Kantongi Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Kamis, 07 Juli 2022 - 09:48:00 WIB
Dinsos Kota Bandung: ACT Belum Kantongi Izin Pengumpulan Uang dan Barang
Kantor Cabang ACT Kota Bandung, Jalan Lodaya. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum mengantongi izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB) atau donasi di Kota Bandung. Namun selama ini, ACT yang berkantor di Jalan Lodaya, Kota Bandung, telah melakukan penggalangan donasi dari masyarakat.

Diketahui, sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin PUB lembaga ACT terkait dugaan pelanggaran. "Jadi (ACT Bandung) belum pernah melakukan pengurusan izin. Karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat, Rabu (6/7/2022).

Ajat Munajat menyatakan, walaupun sudah mengantongi izin dari Kemensos, aktivitas PUB yang dilaksanakan ACT di tingkat daerah perlu memiliki izin dari pemerintah daerah. Hal tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut