Diduga Terima Suap, Anggota DPRD Jabar dan Eks Legislator Dijebloskan ke Rutan KPK
Saat itu, KPK menangkap Supendi, eks Bupati Indramayu dan Carsa ES, pengusaha. Kasus berkembang hingga KPK menyeret eks anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim sebagai terdakwa. "KPK lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta," ujarnya.
Keempat tersangka tersebut, tutur Lili, antara lain, mantan Bupati Indramayu Supendi (SP), eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa ES (CAS), pengusaha. "Saat ini, empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur Lili.
Kasus tersebut, lanjut Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM). "Saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi