Diduga Terima Suap, Anggota DPRD Jabar dan Eks Legislator Dijebloskan ke Rutan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (SATH) ke Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kedua tersangka ditahan karena selama 20 hari untuk keperluan penyidikan terkait kasus dugaan suap.
"Setelah pemeriksaan terhadap 26 saksi, untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April sampai dengan 4 Mei 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
KPK pada hari Kamis (15/4/2021) menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017—2019.
Lili mengemukakan, kasus tersebut merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Indramayu.
Saat itu, KPK menangkap Supendi, eks Bupati Indramayu dan Carsa ES, pengusaha. Kasus berkembang hingga KPK menyeret eks anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim sebagai terdakwa. "KPK lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta," ujarnya.
Keempat tersangka tersebut, tutur Lili, antara lain, mantan Bupati Indramayu Supendi (SP), eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa ES (CAS), pengusaha. "Saat ini, empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur Lili.
Kasus tersebut, lanjut Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM). "Saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ucapnya.
Sementara itu, tersangka Ade Barkah mengaku akan mengikuti proses hukum yang dijalaninya saat ini. "Saya serahkan ke KPK saja. Semua proses hukum saya ikuti," kata Ade Barkah sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
KPK menduga Ade Barkah menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar. Ade Barkah dan Siti Aisyah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Agus Warsudi