Diduga Selewengkan Dana Desa, Eks Kades di Garut Jadi Buronan Kejaksaan
GARUT, iNews.id - Seorang mantan kepala desa berinisial AK di Kabupaten Garut, menjadi buronan kejaksaan. Dia dicari Kejaksaan Negeri (Kejari Garut) karena menjadi tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa.
Kepala Kejari Garut Halila Rama Purnama menjelaskan, mantan kepala desa itu menjadi DPO karena tiga kali mangkir dari panggilan untuk menjalani proses hukum. Kajari Garut menyebut AK merupakan mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet.
"Identitasnya tidak bisa diungkap terlebih dahulu karena masih dalam penyelidikan. Nanti kalau sudah penuntutan baru akan dibuka selebar-lebarnya," kata Halila Rama Purnama, Rabu (12/7/2023).
Halila Rama Purnama memastikan akan memproses kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan AK.
"Kita akan proses, dan posisinya sudah tersangka. Karena sudah kita panggil dan tidak hadir, kita sudah masukan DPO," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi