Diduga Pinjaman Fiktif Rp500 Juta, Ketua Koperasi di Majalengka Ditahan
Rabu, 18 Oktober 2023 - 11:56:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Winular menuturkan, modus ketua koperasi yakni dengan memanfaatkan data fiktif.
"Motif tersangka yakni mengajukan dana pinjaman Rp6 miliar untuk 170 orang dan saat cair Rp500 juta uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Tito, Rabu (18/10/2023).
Akibat perbuatannya, MS dijebloskan ke Lapas majalengka. Dia diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi