Update Kasus Pinjaman Fiktif, PNM Hapus Data Ratusan Warga Garut Mendadak Berutang

GARUT, iNews.id - Tagihan ratusan warga Kabupaten Garut yang mendadak berutang beberapa waktu lalu, dihapus. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memastikan data warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, yang tidak pernah meminjam namun tiba-tiba berutang telah dibersihkan.
Corporate Secretary PT PNM L Dodot Patria Ary, menyebut jumlah warga yang data pribadinya dicatut lalu kemudian dibersihkan pada tagihan fiktif itu sebanyak 354 orang. Jumlah ini merupakan hasil verifikasi bersama antara internal PNM, masyarakat, pemerintah desa, hingga aparat kepolisian.
"Awalnya yang diadukan sebelumnya 407, setelah diverifikasi bersama menjadi 354. Jadi silakan bisa dibuktikan, bisa dilihat bahwa di slik OJK yang paling valid, itu nama nasabah (warga yang dicatut) sudah tidak ada lagi," kata L Dodot Patria Ary di Garut, Jumat (18/8/2023).
Meski begitu, dia tidak secara gamblang memaparkan apakah kasus ini telah dilaporkan pada aparat kepolisian atau tidak. L Dodot Patria Ary hanya memastikan jika PNM akan mentaati proses hukum di kasus pinjaman fiktif yang membuat ratusan warga desa mendadak dapat tagihan itu.
"Jadi pada prinsipnya kami tetap akan taati proses hukum yang berlaku, kita hormati prosesnya dan akan kooperatif untuk sama-sama menjalin penanganan prosesnya," ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, PT PNM telah melaporkan kasus pinjaman fiktif yang mencatut ratusan warga Desa Sukabakti itu ke Polres Garut. Meski telah dilaporkan, jumlah kerugian yang ditimbulkan belum final karena besaran pinjaman masing-masing warga yang dicatut bervariasi, yakni mulai Rp2 juta hingga Rp15 juta.
"Kerugian kita belum dihitung secara final, jadi nanti bisa ditunggu secara komprehensif, kira -kira berapa nilai yang bisa dipublish. Sebab kondisinya saat ini bisa bertambah atau berkurang," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi