Diduga Pinjaman Fiktif Rp500 Juta, Ketua Koperasi di Majalengka Ditahan
MAJALENGKA, iNews.id - Polisi menahan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mekar Jaya, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, terkait kasus pinkaman fiktif sebesar Rp500 juta. Penahanan dilakukan setelah ketua koperasi berinisial MS itu menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Majalengka, terungkap, MS pada tahun 2013 mengajukan dana pinjaman kepada Kementerian Koperasi UMKM sebesar Rp6 miliar untuk 170 anggotanya.
Oleh kementerian pengajuan itu dicairkan Rp500 juta, untuk 170 anggota yang ternyata fiktif. Dana ratusan juta tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Winular menuturkan, modus ketua koperasi yakni dengan memanfaatkan data fiktif.
"Motif tersangka yakni mengajukan dana pinjaman Rp6 miliar untuk 170 orang dan saat cair Rp500 juta uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Tito, Rabu (18/10/2023).
Akibat perbuatannya, MS dijebloskan ke Lapas majalengka. Dia diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi