Diduga Korupsi Dana Makan Minum Santri, Eks Pejabat di Indramayu Jadi Tersangka
Jumat, 16 September 2022 - 09:57:00 WIB
"Telah diperoleh fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Gunawan mengimbau kepada masyarakat khususnya pihak-pihak terkait penetapan tersangka, agar berhati-hati apabila terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan serta mengatasnamakan pribadi dan/atau institusi yang menjanjikan sesuatu atas penanganan perkara dimaksud.
Editor: Asep Supiandi