get app
inews
Aa Text
Read Next : 161 Kepala Daerah dan 313 Anggota Dewan Terjerat Kasus Korupsi sejak 2004 

Diduga Korupsi Dana Makan Minum Santri, Eks Pejabat di Indramayu Jadi Tersangka

Jumat, 16 September 2022 - 09:57:00 WIB
Diduga Korupsi Dana Makan Minum Santri,  Eks Pejabat di Indramayu Jadi Tersangka
Empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan santri Tahfizh Takhassus atau penghapal Al Qur'an di Kabupaten Indramayu. (Foto: Ilustrasi)

INDRAMAYU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan santri Tahfizh Takhassus atau penghapal Al Qur'an di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2020. Dua dari empat tersangka tersebut diketahui merupakan mantan pejabat di Sekretariat Daerah (Setda) Kaupaten Indramayu.

Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan, membenarkan penetapan keempat orang tersangka tersebut. Dari empat orang tersangka itu, kata dia, dua di antaranya merupakan mantan pejabat Setda Kabupaten Indramayu berinisial A dan TH.

Sedangkan, lanjut Gunawan, satu orang tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N, serta satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.

"Bahwa berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan-dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing masing," kata dia, Jumat (16/8/2022).

Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum pada program pendidikan santri Tahfizh Takhassus di Kabupaten Indramayu TA 2020 itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya tidak sedikit dan mencapai ratusan juta rupiah.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut