Diduga Korupsi Dana BLT Rp374 Juta, Kades Ngamplang Garut Ditangkap Polisi
AKBP Wirdhanto Hadicakono menyatakan, setelah dilakukan penyelidikan awal, kepala desa yang masih aktif ini diduga melakukan penyelewengan dana BLT. Karenanya, Satreskrim Polres Garut berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Pemkab Garut.
"Sedangkan penyidik memeriksa saksi sebanyak 32 orang, dari pihak Pemerintah Desa Ngamplang, DPMD, BPKAD, Kecamatan Cilwau, dan dari bank," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kepada penyidik, tutur Kapolres Garut, pelaku ES mengaku dana BLT Rp374 juta lebih itu habis digunakan untuk membayar utang dan tertipu proyek fiktif, dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kapolres Garut.
Editor: Agus Warsudi