Diduga Korupsi Dana BLT Rp374 Juta, Kades Ngamplang Garut Ditangkap Polisi
GARUT, iNews.id - Sungguh tega, ES yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, periode 2017-2023 diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT). Tersangka ES mengorupsi dana BLT Rp374 juta lebih yang seharusnya diberikan kepada 224 keluarga penerima manfaat (KPM).
Akibat perbuatannya, Kades Cilawu ES ditangkap petugas Satreskrim Polres Garut. Saat ini, ES mendekam di balik jeruji besi, ruang tahanan Mapolres Garut, Jalan Raya Suci, Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus ini terungkap pada 2020 saat penyaluran dana BLT tahap 1 dan tahap 2. Saat itu, ada satu rukun warga (RW) dengan jumlah 24 warga penerima manfaat tidak mendapatkan haknya.
"Selain itu dari periode bulan Juni hingga Desember 2020, Polres Garut menemukan sebanyak 200 keluarga penerima manfaat yang tidak menerima haknya dari bantuan langsung tunai tersebut. Jadi total KPM yang tidak menerima haknya sebanyak 224," kata Kapolres Garut dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (28/12/2021).
AKBP Wirdhanto Hadicakono menyatakan, setelah dilakukan penyelidikan awal, kepala desa yang masih aktif ini diduga melakukan penyelewengan dana BLT. Karenanya, Satreskrim Polres Garut berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Pemkab Garut.
"Sedangkan penyidik memeriksa saksi sebanyak 32 orang, dari pihak Pemerintah Desa Ngamplang, DPMD, BPKAD, Kecamatan Cilwau, dan dari bank," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kepada penyidik, tutur Kapolres Garut, pelaku ES mengaku dana BLT Rp374 juta lebih itu habis digunakan untuk membayar utang dan tertipu proyek fiktif, dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kapolres Garut.
Editor: Agus Warsudi