get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Periksa Politisi PDIP terkait Dugaan Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono

Diduga Hasil Pencucian Uang, SPBU di Cikidang Sukabumi Disita Polisi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:12:00 WIB
Diduga Hasil Pencucian Uang, SPBU di Cikidang Sukabumi Disita Polisi
Sebuah SPBU di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, disita polisi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8/2022). Penyitaan tersebut menyusul dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Terpantau, tim Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di Kantor BPN Sukabumi di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sektar pukul 10.30 WIB. Lalu, dengan menggunakan 2 mobil dinas dan 1 mobil patwal mereka menuju ke SPBU Cikidang. 

Setibanya di lokasi sekitar 12.30 WIB, rombongan tersebut langsung memasang spanduk pengumuman bahwa SPBU tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak dengan Nomor 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Informasi yang himpun, SPBU tersebut merupakan milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK yang kini menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan SG setelah menerima uang sebesar Rp57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU. 

Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu, oleh IS dibalik nama atas nama EK (istri terlapor) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS dan EK

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut