Terbukti Korupsi dan TPPU, Sunjaya Eks Bupati Cirebon Divonis 7 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

BANDUNG, iNews.id - Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon divonis hukuman 7 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) saat dirinya menjabat. Putusan untuk Sunjaya dibacakan ketua majelis makim Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (18/8/2023).
Sunjaya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Majelis hakim juga menjatuhkan putusan, 94 aset dan 2 kendaraan yang ditaksir senilai Rp36 milliar juga ikut disita negara.
Putusan itu dijatuhkan karena Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi dan TPPU sebesar Rp64 miliar, sehingga dimiskinkan. Bahkan hak politik Sunjaya dicabut selama 5 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan harta benda Sunjaya akan disita oleh negara senilai Rp36 miliar. Rinciannya berupa 94 aset tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan.
"Menimbang bahwa seluruh benda-benda berupa 94 tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan terdakwa secara sah dirampas oleh negara," kata Benny saat membacakan amar putusannya.
Editor: Agus Warsudi