Terbukti Korupsi dan TPPU, Sunjaya Eks Bupati Cirebon Divonis 7 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

BANDUNG, iNews.id - Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon divonis hukuman 7 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) saat dirinya menjabat. Putusan untuk Sunjaya dibacakan ketua majelis makim Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (18/8/2023).
Sunjaya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Majelis hakim juga menjatuhkan putusan, 94 aset dan 2 kendaraan yang ditaksir senilai Rp36 milliar juga ikut disita negara.
Putusan itu dijatuhkan karena Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi dan TPPU sebesar Rp64 miliar, sehingga dimiskinkan. Bahkan hak politik Sunjaya dicabut selama 5 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan harta benda Sunjaya akan disita oleh negara senilai Rp36 miliar. Rinciannya berupa 94 aset tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan.
"Menimbang bahwa seluruh benda-benda berupa 94 tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan terdakwa secara sah dirampas oleh negara," kata Benny saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga memutus mencabut hak politik Sunjaya selama 5 tahun. Selama menjalani tahanan, Sunjaya tidak bisa dipilih dalam jabatan politik apa pun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/politis selama 5 tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap majelis.
Sunjaya divonis bersalah melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Juga Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
Serta Pasal Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.
Vonis untuk Sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, majelis hakim membebaskan mantan Bupati Cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp 30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.
Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan majelis hakim. JPU KPK meyakini Sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp66 miliar, semantara hakim memutuskan nilai korupsi yang Sunjaya lakukan sekitar Rp64 miliar.
Editor: Agus Warsudi