Diduga gegara Putus Cinta, Remaja di Lengkong Sukabumi Nekat Gantung Diri
SUKABUMI, iNews.id - Seorang remaja tewas tergantung di samping rumah, Kampung Jogjogan RT 26/08, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban nekat gantung diri diduga gegara sakit hati diputus cinta oleh pacarnya.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, korban yang diketahui berinisial KI (18) ini ditemukan pertama kali oleh Mardi (28) yang melihat sosok mayat tergantung di samping rumah Elah (40).
"Lalu Mardi memberitahukan kejadian tersebut kepada Elah yang kebetulan saat itu sedang membersihkan halaman depan rumahnya. Setelah dilihat oleh Elah, ternyata benar bahwa diketahui laki-laki yang tergantung di samping rumahnya itu adalah KI," ujar Aah kepada MNC Portal Indonesia.
Saat itu, lanjut Aah, korban ditemukan sudah meninggal dunia tergantung dengan seutas tali yang terikat ke lehernya. Selain itu juga ditemukan satu buah handphone berikut charger yang berada di lesehan warung rumah Elah yang diduga milik korban.
"Diduga korban gantung diri karena putus asa telah diputuskan hubungannya oleh pacarnya berinisial AH yang merupakan warga Desa Ciangkrek, Kecamatan Simpenan. Hal tersebut diperoleh informasi dari pesan pada aplikasi WhatsApp di handphone milik korban," ujar Aah.
Setelah mendapatkan laporan, petugas gabungan dari Polsek Lengkong, Polres Sukabumi bersama TNI dan petugas medis dari puskesmas setempat langsung mengevakuasi jasad korban ke rumah keluarganya untuk dilakukan pemulasaraan.
"Selain itu, petugas kepolisian juga melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban. Tidak diketemukannya unsur tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan, melainkan korban meninggal dunia di akibatkan gantung diri," tambah Aah.
Lebih lanjut Aah mengatakan bahwa pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dan menganggap kejadian tersebut merupakan takdir dari Allah SWT. Selanjutnya penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan.
Editor: Asep Supiandi