Diduga Curi Mesin Alat Berat Milik Perusahaan Swasta, Cakades di Purwakarta Ditangkap
Senin, 29 November 2021 - 14:58:00 WIB
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langung melakukan penyelidikan dan menangkap keempat tersangka di lokasi berbeda-beda. Mereka kemudian dilakukan pemeriksaan. "Setelah diperiksa mereka mengakui telah melakukan pencurian yang dilakukan malam hari," ujarnya.
Sementara untuk tersangka yang bertatus cakades, kata dia, tidak ada motif politik atau pun gegara kalah dalam pilkades yang baru lalu. Kasus ini murni pencurian.
Berdasarkan hitungan, barang-barang yang digasak pelaku senilai Rp100 juta. Saat ini keempat tersangka masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Purwakarta. Mereka terancam hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi