Diduga Curi Mesin Alat Berat Milik Perusahaan Swasta, Cakades di Purwakarta Ditangkap
PURWAKARTA, iNews.id - Seorang calon kepala desa (cakades) di Purwakarta ditangkap polisi bersama tiga rekannya lantaran diduga terlibat pencurian mesin alat berat milik sebuah perusahaan swasta. Mereka saat ini masih menjalani serangkain pemeriksaan di Mapolres Purwakarta.
Cakades tersebt diketahui berinisial RS (43), dan tiga rekannya, yakni AH (37), JW (28) dan TN (39), mereka merupakan warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakan Cikao.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pencurian itu terjadi di lingkungan PT MOS, Jalan Industri, Kampung Bayur, Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta, pada Rabu, (27/10/2021) lalu.
Saat itu, pelapor atas nama Andi Subianto (42) warga Kampung Telaju RT 001/009 Desa Telaju, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, melaporkan adanya pencurian di perusahaan tempatnya bekerja. Hal itu diketahui saat korban memeriksa mesin berat merk XCMG type 180 buatan China. Ketika dicek, kaca alat berat itu dalam keadaan pecah.
"Korban mencurigai dan memeriksa bahwa monitor mesin itu sudah tidak ada. Kemudian korban mencoba menghidupkan baterai genset, namun tidak menyala. Begitu dicek ternyata baterai genzet juga telah hilang," kata Wakapolres Purwakarta Kompol Satrio Prayogo, Senin (29/11/2021).
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langung melakukan penyelidikan dan menangkap keempat tersangka di lokasi berbeda-beda. Mereka kemudian dilakukan pemeriksaan. "Setelah diperiksa mereka mengakui telah melakukan pencurian yang dilakukan malam hari," ujarnya.
Sementara untuk tersangka yang bertatus cakades, kata dia, tidak ada motif politik atau pun gegara kalah dalam pilkades yang baru lalu. Kasus ini murni pencurian.
Berdasarkan hitungan, barang-barang yang digasak pelaku senilai Rp100 juta. Saat ini keempat tersangka masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Purwakarta. Mereka terancam hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi