Diduga Cabuli 10 Bocah, Tukang Batagor Keliling di Indramayu Ditangkap Polisi
Selasa, 11 Juli 2023 - 16:47:00 WIB

Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Asep Supiandi