get app
inews
Aa Text
Read Next : RPA Perindo Jabar Pastikan Penanganan Kasus Pelecehan Korban Disabilitas Tak Tumpang Tindih 

Diduga Cabuli 10 Bocah, Tukang Batagor Keliling di Indramayu Ditangkap Polisi

Selasa, 11 Juli 2023 - 16:47:00 WIB
  Diduga Cabuli 10 Bocah, Tukang Batagor Keliling di Indramayu Ditangkap Polisi
Seorang pria tukang batagor (tengah) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah di Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Seorang pria berinisial NRT (41) di Kabupaten Indramayu ditangkap polisi. Pria pedagang batagor itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku warga Situraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, diketahui sudah dua tahun melakukan aksi bejatnya itu. Bocah terakhir berusia 7 tahun merupakan korbannya yang kesepuluh. 

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, penangkapan pelaku berawal atas adanya laporan dari YR selaku orang tua korban terakhir, warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

"Ada laporan yang kami terima dari orang tua korban, di mana telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Korban berusia 7 tahun," ujar Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, kepada iNews.id, di Mapolres setempat, Selasa (11/7/2023).

Fahri Siregar menuturkan, peristiwa pencabulan terungkap saat salah seorang saksi merupakan tetangga korban melihat aksi bejat pelaku di depan rumah korban, pada hari Sabtu, 8 Juli 2023, sekira pukul 16.30 WIB.

"Pada saat itu korban terlihat sedang dipangku dan daerah kemaluannya diraba-raba oleh tersangka dengan kondisi pakaian korban masih lengkap," tutur Fahri.


Setelah itu, terang Fahri Siregar, saksi pun menyampaikan pertiwa tak senonoh tersebut kepada orang tua korban.

"Kemudian orang tua korban melihat hal tersebut dari jendela rumahnya dan mendapati tersangka sedang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya," kata Kapolres Indramayu.

Fahri Siregar mengungkapkan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2020. Sedikitnya ada 10 anak di bawah umur telah menjadi korban pencabulan pelaku.

"Modusnya, pelaku melayani korban untuk pembelian Batagor. Pada saat korban sedang memakan-makanan yang dijualnya, pelaku mendekati korban dan langsung memeluknya sambil mengatakan sayang kepada korban dan menganggap korban seperti anaknya. Korban diam saja, pelaku selanjutnya meraba-raba dan mengelus-elus kemaluan korban dari luar celana korban hingga pelaku merasakan puas dapat melepaskan birahinya," tutur Fahri.


Fahri Siregar menyampaikan, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Indramayu berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku serta barang bukti lainnya.

Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut