Dicurigai Terlibat Pembunuhan, Pria di Surade Sukabumi Ini juga Diduga Cabuli Anak Tiri
Minggu, 13 November 2022 - 17:55:00 WIB
“Tersangka diancam Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," ujar Dedy.
Saat ini, Dedy menambahkan, kasus pelaku pencurian hingga menyebabkan kematian dan pelaku perbuatan pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan di tahanan Mapolres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Asep Supiandi