Dewan Pengupahan Usulkan UMK KBB 2023 Naik 27 Persen, Buruh Minta Gubernur Setuju
BANDUNG BARAT, iNews.id - Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan UMK 2023 naik 27 persen. Buruh di KBB minta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui usulan itu.
Usulan UMK KBB 2023 yang diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan tersebut sudah disampaikan Pemda KBB ke Gubernur melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
"Inginnya usulan itu tidak diubah atau direvisi oleh gubernur, karena sudah jadi keputusan rapat pleno dewan pengupahan KBB," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB Dede Rahmat, Rabu (30/11/2022).
Dede Rahmat menyatakan, setelah rapat dewan pengupahan Pemda KBB menetapkan usulan kenaikan UMK 2023 sebesar 27 persen atau Rp877.392,39. Jika ditambahkan dengan nominal UMK 2022 sebesar Rp3.248.283,26, besaran upah tahun depan Rp4.125.675,67.
"Kami tidak mau usulan itu direvisi, seperti penetapan UMK tahun lalu. Intinya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus menetapkan usulan itu, jangan diubah," ujarnya.
Ketua FSPMI KBB menuturkan, usulan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno dewan pengupahan. Sehingga menjadi percuma jika keputusannya tiba-tiba digugurkan. Apalagi, penetapan kenaikan UMK 27 persen berdasarkan survei kebutuhan hidup layak di tiga pasar setelah kenaikan BBM.
"Dasarnya kan survei kebutuhan layak, walaupun sebenarnya besaran upah itu hanya cukup bagi buruh untuk bertahan hidup. Sementara kebutuhan lain untuk pendidikan atau lainnya tidak dihitung," tuturnya.
Untuk memastikan agar rekomendasi kenaikan UMK KBB tahun 2023 tidak berubah di meja gubernur, buruh dari KBB merencanakan bakal turun ke jalan dengan kekuatan penuh pada 1-2 Desember 2022. "Kami akan kawal usulan ini agar tak berubah dengan aksi di Gedung Sate," ucap Dede Rahmat.
Editor: Agus Warsudi