Demo Ricuh di Jabar, 26 Orang Ditetapkan Tersangka

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar juga menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial.
Konten tersebut berisi ajakan untuk melakukan tindakan perusakan, termasuk rekaman, unggahan dan siaran langsung yang mengandung ujaran kebencian terhadap aparat. Beberapa akun media sosial diketahui memiliki keterkaitan dengan kelompok yang menyebarkan ideologi anarkis.
"Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif," ucapnya.
Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Untuk pelaku pengrusakan dan pembakaran, mereka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sementara pelaku penyebaran konten provokatif melalui media sosial dikenakan Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor: Kurnia Illahi